Senin, 24 Oktober 2011

OPERASI BANDARA

Tugas Pokok & Fungsi Sisi Udara (Air Side)


  1. Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk menghindari adanya tabrakan antara pesawat udara dan pesawat udara dengan obstacle
  2. Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang keluar dari apron dengan dinas adc (aerodrome control)
  3. Menjamin keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan di sisi udara
  4. Menyiapkan aircraft parking standard allocation terlebih dahulu, untuk memudahkan parking dan handling pesawat udara yang bersangkutan
  5. Mengadakan pengaturan terhadap engine run-up, aircraft towing, memonitor start-up clearence yang diberikan control tower untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron
  6. Menyediakan marshaller dan follow me service
  7. Memberikan / menyebarkan informasi kepada operator mengenai hal-hal yang berkaitan dengan adanya suatu kegiatan yang sedang berlangsung yang berpengaruh terhadap kegatan operasi lalu lintas di apron
  8. Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standard pencemaran yang ketat
  9. Menyediakan dukungan dan bantuan pesawat udara yang sedang dalam keadaan emergency

Tugas Pokok & Fungsi Sisi Darat (Land Side)

  1. Pelayanan Pelataran Parkir Terminal
  2. Pelayanan Fasilitas Terminal, pengecekan dilakukan berkala oleh Terminal Inspektur
  3. Pelayanan Penerangan Bandar Udara yang meliputi:
    • Penerangan Langsung / Tatap Muka
    • Penjualan Pas Harian Bandara
    • Telepon Informasi Penerbangan
    • Operator Sentral Telepon Bandara
    • Flight Information Display System (FIDS) dan Public Address System (PAS) serta Public Information System (PIS)
    • Penerangan Situasi Khusus (VVIP / Emergency)
  4. Pelayanan Customers Service Centre (CSC), sebagai frontliner yang menerima komplain dan menindaklanjutinya ke unit relevan

Tugas Pokok & Fungsi Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)

  1. Memberikan pertolongan pada kejadian kecelakaan penerbangan
  2. Melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran di bandara dan sekitarnya

Tugas Pokok & Fungsi Pengamanan Bandara

  1. Aviation Security (AVSEC) : Pengamanan di wilayah Restricted Public Area (RPA) dan Non Public Area (NPA) dan Sisi Udara (airside)
  2. Non Avsec : pengamanan di wilayah Public Area (PA) dan Sisi Darat (Land Side)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar